Kamis, 17 Januari 2013

PENGEMBANGAN WILAYAH PERUMAHAN


Pembangunan adalah upaya secara sadar untuk mengubah nasib bangsa. Pembangunan adalah untuk mengubah masa lampau yang buruk menjadi lebih baik, merupakan pula suatu upaya yang terus menerus untuk membuat yang lebih baik menjadi lebih baik lagi. Pada hakekatnya pengembangan  merupakan upaya untuk memberi nilai tambah dari apa yang dimiliki untuk meningkatkan kualitas hidup.
Menurut Rahardjo (2006:13) pengembangan juga merupakan produk belajar, bukan hasil produksi; belajar memanfaatkan kemampuan yang dimiliki bersandar pada lingkungan sekitar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada dasarnya proses pengembangan itu juga merupakan proses belajar. Hasil yang diperoleh dari proses tersebut, yaitu kualitas hidup meningkat, akan dipengaruhi oleh instrument yang digunakan. Maka pengembangan wilayah merupakan upaya memberdayakan stakeholders (masyarakat, Pemerintah, Pengusaha) di suatu wilayah, terutama dalam memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan di wilayah tersebut dengan instrument yang dimiliki atau dikuasai, yaitu teknologi. Pengembangan wilayah merupakan upaya mengawinkan secara harmonis sumberdaya alam, manusia dan teknologi, dengan memperhitungkan daya tampung lingkungan itu sendiri.


Menurut Rahadjo (2006: 86) perumahan (housing) berarti kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi sarana dan prasarana lingkungan. Perumahan dan permukiman, selain berfungsi sebagai wadah pengembangan sumber daya manusia juga memberikan konstribusi bagi pertumbuhan ekonomi. Dalam pembangunan di segala bidang, khususnya pada pembangunan perumahan dan permukiman, masyarakat berperan sebagai pelaku utama, sementara pemerintah mempunyai kewajiban sebagi pihak yag bertugas, mengarahkan, membimbing dan menciptakan suasana yang kondusif. Demi tercapainya tujuan pembangunan daerah, kegiatan pemerintah dan masyarakat harus saling mendukung dan melengkapi sehingga terjadi satu kesatuan lagkah.
Bila dikaji melalui pengertian yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan (Suparno,  2006:29).
Menurut Eko (2005:97) perumahan sebagai kebutuhan dasar manusia yang berbudaya, terpancang pada tulisan hieroglyph Mesir kuno yang melambangkan rumah sebagai payudara yang subur dari dewi yang dipujinya.. Berarti bahwa rumah dilihat sebagai sumber kehidupan, yang takkan pernah kering untuk ditimba guna kepentingan perkembangan kebudayaan dan peradaban manusia.
Suatu kawasan perumahan diarahkan untuk membina suatu komunitas bertempat tinggal yang mampu menumbuhkan dan membina solidaritas yang sosial dan kerja sama (Bagoes, 2002-95). Disini berbagai kemungkinan ragam seperti penghasilan, etnis, agama, usia, profesi, pendidikan, dan jenis kelamin. Pembangunan perumahan yang akan dijalankan baik oleh swasta (developer) maupun pemerintah (Perumnas) sebenarnya harus berlandaskan kepada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Apabila pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada maka akan tercipta keamanan dan kenyamanan di lingkungan internal maupun eksternal perumahan tersebut. Lebih dari itu juga akan tercipta pembangunan yang berwawasan lingkungan yang berkesinambungan.
Pembangunan perumahan dan permukiman pada dasarnya merupakan tugas dan tanggung jawab masyarakat sendiri. Pemerintah berkewajiban memberi kemudahan dan menciptakan iklim yang mendorong bagi tumbuh dan berkembangnya prakarsa dan swadaya masyarakat.
Rumah mempunyai dua pengertian, yaitu sebagai kata benda dan sebagai kata kerja. Sebagai kata benda rumah (housing) menggambarkan suatu komoditi atau produk, sedangkan sebagai kata kerja, rumah menggambarkan suatu proses aktifivitas manusia yang terjadi dalam Penghunian tersebut. Ada tiga fungsi rumah di samping fungsi umumnya, yaitu :
a.       Sebagai identitas keluarga yang berkaitan dengan pekerjaan.
b.      Menunjang kesempatan keluarga, yang berkaitan dengan pekerjaan.
c.       Pemberi rasa aman yang berkaitan dengan jaminan terhadap rasa aman keluarga.
Dari ulasan diatas bahwa perumahan selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang digunakan manusia untuk berlindung dari gangguan makhluk hidup lainnya, merupakan pula tempat untuk menyelenggarakan kegiatan bermasyarakat, maka penataan ruang dan kelengkapan sarana dan prasarana lainnya, dimaksudkan agar lingkungan tersebut menjadi lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Permukiman dan perumahan salah satu kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya terus diupayakan agar anggota masyarakat dapat menempati rumah dengan dengan lingkungan permukiman yang layak, sehat, aman dan dinamis.
Tempat tinggal sebenarnya tidak terpisahkan dari unsur lingkungannnya sehingga unsur lingkungan ini harus dijaga agar mempunyai hubungan yang harmonis. Manusia, tempat tinggal dan lingkungan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena hakikatnya manusia merupakan bagian dari lingkungannya. Manusia dapat dibentuk oleh tempat tinggal dan lingkungan. Sebaliknya tempat tinggal dan lingkungan akan dibentuk serta diubah oleh manusia selama manusia itu menjalani kehidupannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar