Menurut kamus bahasa Indonesia mata pencaharian adalah pekerjaan atau
pencaharian utama (yang dikerjakan untuk kebutuhan sehari-hari). Mata
pencaharian merupakan aktifitas manusia untuk memperoleh taraf hidup yang layak
dimana antara daerah satu dengan daerah yang lainnya berbeda sesuai dengan
taraf kemampuan penduduk dan keadaan demografinya (Daldjoeni, 1987:89).
Mata pencaharian dibedakan menjadi
dua yaitu mata pencaharian pokok dan mata pencaharian sampingan. Mata
pencaharian pokok adalah keseluruhan kegiatan untuk memanfaatkan sumber daya
yang ada yang dilakukan sehari-hari dan merupakan mata pencaharian utama untuk
memenuhi kebutuhan hidup. Mata pencaharian sampingan adalah mata pencaharian di
luar mata pencaharian pokok (Susanto, 1993:183). Mata pencaharian adalah
keseluruhan kegiatan untuk mengeksploitasi dan memanfaatkan sumber-sumber daya
yang ada pada lingkungan fisik, sosial dan budaya yang terwujud sebagai
kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi (Mulyadi, 1993:79).
Mata pencaharian menurut Mubyarto
(1985:207-209) meliputi :
a. Petani/nelayan meliputi sawah, tegalan, tambak,
kebun/perkebunan, peternakan.
b. Buruh tani meliputi buruh tani, ternak, tambak,
pengemudi traktor.
c. Buruh
industri meliputi buruh kasar industri, buruh pengrajin, operasi mesin, buruh
pengolahan hasil pertanian.
d. Usaha industri/penjual meliputi pengelolaan hasil
pertanian, tekstil, batik, jahit, industri plastik, industri makanan dan minuman,
pandai besi.
e. Pedagang/penjual meliputi pemilik toko, pelayan
toko, pedagang keliling (hasil pertanian, pedagang es dan pedagang bakso),
kios/warung.
f. Pekerjaan angkutan yaitu sopir, kenek, tukang
becak, pengusaha angkutan, ojek.
g. Pekerjaan bangunan yaitu pengusaha bangunan,
tukang/buruh bangunan, tukang kayu dan mandor bangunan.
h. Profesional meliputi tenaga kesehatan (PLKB,
bidan), seniman, guru/dosen, Pegawai Negeri, pamong, polisi, TNI, tenaga lain
(termasuk guru mengaji, pengurus masjid).
i.
Pekerjaan
jasa meliputi pelayan rumah makan, pembantu rumah tangga, binatu/tukang cuci,
penata rambut, dukun bayi/pijat, mencari barang di alam bebas, tenaga jasa lain
(tukang kebun, jasa keamanan/ bukan pegawai negeri dan tukang pikul).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar