Kamis, 17 Januari 2013

MATA PENCAHARIAN


Menurut kamus bahasa Indonesia mata pencaharian adalah pekerjaan atau pencaharian utama (yang dikerjakan untuk kebutuhan sehari-hari). Mata pencaharian merupakan aktifitas manusia untuk memperoleh taraf hidup yang layak dimana antara daerah satu dengan daerah yang lainnya berbeda sesuai dengan taraf kemampuan penduduk dan keadaan demografinya (Daldjoeni, 1987:89).

Mata pencaharian dibedakan menjadi dua yaitu mata pencaharian pokok dan mata pencaharian sampingan. Mata pencaharian pokok adalah keseluruhan kegiatan untuk memanfaatkan sumber daya yang ada yang dilakukan sehari-hari dan merupakan mata pencaharian utama untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mata pencaharian sampingan adalah mata pencaharian di luar mata pencaharian pokok (Susanto, 1993:183). Mata pencaharian adalah keseluruhan kegiatan untuk mengeksploitasi dan memanfaatkan sumber-sumber daya yang ada pada lingkungan fisik, sosial dan budaya yang terwujud sebagai kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi (Mulyadi, 1993:79).
Mata pencaharian menurut Mubyarto (1985:207-209) meliputi :
a.       Petani/nelayan meliputi sawah, tegalan, tambak, kebun/perkebunan, peternakan.
b.      Buruh tani meliputi buruh tani, ternak, tambak, pengemudi traktor.
c.       Buruh industri meliputi buruh kasar industri, buruh pengrajin, operasi mesin, buruh pengolahan hasil pertanian.
d.      Usaha industri/penjual meliputi pengelolaan hasil pertanian, tekstil, batik, jahit, industri plastik, industri makanan dan minuman, pandai besi.
e.       Pedagang/penjual meliputi pemilik toko, pelayan toko, pedagang keliling (hasil pertanian, pedagang es dan pedagang bakso), kios/warung.
f.       Pekerjaan angkutan yaitu sopir, kenek, tukang becak, pengusaha angkutan, ojek.
g.      Pekerjaan bangunan yaitu pengusaha bangunan, tukang/buruh bangunan, tukang kayu dan mandor bangunan.
h.      Profesional meliputi tenaga kesehatan (PLKB, bidan), seniman, guru/dosen, Pegawai Negeri, pamong, polisi, TNI, tenaga lain (termasuk guru mengaji, pengurus masjid).
i.        Pekerjaan jasa meliputi pelayan rumah makan, pembantu rumah tangga, binatu/tukang cuci, penata rambut, dukun bayi/pijat, mencari barang di alam bebas, tenaga jasa lain (tukang kebun, jasa keamanan/ bukan pegawai negeri dan tukang pikul).

 Menurut Yusuf (1988:21) menyatakan bahwa perubahan mata pencaharian adalah terjadinya atau berubahnya mata pencaharian masyarakat dari satu sistem ke sistem lain. Perubahan tersebut terjadi karena peningkatan kebutuhan, peningkatan pengetahuan, tersedianya waktu dan kesempatan untuk meningkatkan produktifitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar