Pembangunan adalah upaya secara sadar
untuk mengubah nasib bangsa. Pembangunan adalah untuk mengubah masa lampau yang
buruk menjadi lebih baik, merupakan pula suatu upaya yang terus menerus untuk
membuat yang lebih baik menjadi lebih baik lagi. Pada hakekatnya
pengembangan merupakan upaya untuk
memberi nilai tambah dari apa yang dimiliki untuk meningkatkan kualitas hidup.
Menurut Rahardjo (2006:13) pengembangan
juga merupakan produk belajar, bukan hasil produksi; belajar memanfaatkan
kemampuan yang dimiliki bersandar pada lingkungan sekitar untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Pada dasarnya proses pengembangan itu juga merupakan proses
belajar. Hasil yang diperoleh dari proses tersebut, yaitu kualitas hidup
meningkat, akan dipengaruhi oleh instrument yang digunakan. Maka pengembangan
wilayah merupakan upaya memberdayakan stakeholders (masyarakat, Pemerintah,
Pengusaha) di suatu wilayah, terutama dalam memanfaatkan sumberdaya alam dan
lingkungan di wilayah tersebut dengan instrument yang dimiliki atau dikuasai,
yaitu teknologi. Pengembangan wilayah merupakan upaya mengawinkan secara
harmonis sumberdaya alam, manusia dan teknologi, dengan memperhitungkan daya
tampung lingkungan itu sendiri.
Menurut Rahadjo (2006: 86) perumahan (housing) berarti kelompok rumah yang
berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang
dilengkapi sarana dan prasarana lingkungan. Perumahan dan permukiman, selain
berfungsi sebagai wadah pengembangan sumber daya manusia juga memberikan konstribusi
bagi pertumbuhan ekonomi. Dalam pembangunan di segala bidang, khususnya pada
pembangunan perumahan dan permukiman, masyarakat berperan sebagai pelaku utama,
sementara pemerintah mempunyai kewajiban sebagi pihak yag bertugas,
mengarahkan, membimbing dan menciptakan suasana yang kondusif. Demi tercapainya
tujuan pembangunan daerah, kegiatan pemerintah dan masyarakat harus saling
mendukung dan melengkapi sehingga terjadi satu kesatuan lagkah.
Bila dikaji melalui pengertian yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 4
Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan adalah kelompok rumah
yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian yang dilengkapi
dengan prasarana dan sarana lingkungan (Suparno, 2006:29).
Menurut Eko (2005:97) perumahan sebagai kebutuhan dasar manusia yang
berbudaya, terpancang pada tulisan hieroglyph
Mesir kuno yang melambangkan rumah sebagai payudara yang subur dari dewi yang
dipujinya.. Berarti bahwa rumah dilihat sebagai sumber kehidupan, yang takkan
pernah kering untuk ditimba guna kepentingan perkembangan kebudayaan dan
peradaban manusia.
Suatu kawasan perumahan diarahkan untuk membina suatu komunitas bertempat
tinggal yang mampu menumbuhkan dan membina solidaritas yang sosial dan kerja
sama (Bagoes, 2002-95). Disini berbagai kemungkinan ragam seperti penghasilan,
etnis, agama, usia, profesi, pendidikan, dan jenis kelamin. Pembangunan
perumahan yang akan dijalankan baik oleh swasta (developer) maupun pemerintah (Perumnas)
sebenarnya harus berlandaskan kepada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
Apabila pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan
yang ada maka akan tercipta keamanan dan kenyamanan di lingkungan internal
maupun eksternal perumahan tersebut. Lebih dari itu juga akan tercipta
pembangunan yang berwawasan lingkungan yang berkesinambungan.
Pembangunan perumahan dan permukiman pada dasarnya merupakan tugas dan
tanggung jawab masyarakat sendiri. Pemerintah berkewajiban memberi kemudahan
dan menciptakan iklim yang mendorong bagi tumbuh dan berkembangnya prakarsa dan
swadaya masyarakat.
Rumah mempunyai dua pengertian, yaitu sebagai kata benda dan
sebagai kata kerja. Sebagai kata benda rumah (housing) menggambarkan suatu komoditi atau
produk, sedangkan sebagai kata kerja, rumah menggambarkan suatu proses
aktifivitas manusia yang terjadi dalam Penghunian tersebut. Ada tiga fungsi
rumah di samping fungsi umumnya, yaitu :
a.
Sebagai
identitas keluarga yang berkaitan dengan pekerjaan.
b.
Menunjang
kesempatan keluarga, yang berkaitan dengan pekerjaan.
c.
Pemberi
rasa aman yang berkaitan dengan jaminan terhadap rasa aman keluarga.
Dari ulasan diatas bahwa perumahan selain berfungsi sebagai
tempat tinggal atau hunian yang digunakan manusia untuk berlindung dari
gangguan makhluk hidup lainnya, merupakan pula tempat untuk menyelenggarakan
kegiatan bermasyarakat, maka penataan ruang dan kelengkapan sarana dan
prasarana lainnya, dimaksudkan agar lingkungan tersebut menjadi lingkungan yang
sehat, aman, serasi dan teratur. Permukiman dan perumahan salah satu kebutuhan
dasar manusia yang pemenuhannya terus diupayakan agar anggota masyarakat dapat
menempati rumah dengan dengan lingkungan permukiman yang layak, sehat, aman dan
dinamis.
Tempat tinggal sebenarnya tidak terpisahkan dari unsur
lingkungannnya sehingga unsur lingkungan ini harus dijaga agar mempunyai
hubungan yang harmonis. Manusia, tempat tinggal dan lingkungan merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena hakikatnya manusia merupakan bagian
dari lingkungannya. Manusia dapat dibentuk oleh tempat tinggal dan lingkungan.
Sebaliknya tempat tinggal dan lingkungan akan dibentuk serta diubah oleh
manusia selama manusia itu menjalani kehidupannya.